Program dan Product

Zakat Mal

zakat yang dikeluarkan dari kelebihan harta setelah mencapai nishob 85gram emas (yang senilai) x 2,5% setelah haul (masa waktu) setahun.

Infaq

Menafkahkan harta/uang ke jalan Allah untuk kemaslahatan ummat.

Shadaqoh

Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabatkeluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.

Hibah

Harta yang diberikan oleh kaum muslimin untuk kemaslahatan Ummat

Wakaf

Harta yang diberikan oleh kaum muslimin dalam bentuk tertentu (yang tetap wujudnya) untuk diambil manfaatnya dan tidak boleh diperjualbelikan

Fidyah

Harta yang dikeluarkan dalam jumlah tertentu (1 mud) sebagai ganti puasa bagi yang tidak mampu menunaikan seperti orang lanjut usia, ibu hamil & ibu menyusui.

Bunayya

Santunan Anak Yatim

Program Bantuan untuk Anak Yatim berupa santunan untuk kebutuhan pokok dan sekolah.

Mumtaz-10

Beasiswa Anak Dhuafa

Program Bantuan keuangan sekolah untuk Anak Dhuafa.

Kifayyah

Santunan Sosial Kematian

Program Bantuan untuk pengurusan Jenazah persiapan hingga selesai penguburan yang sesuai dengan syari’at Islam.

Syifa’

Santunan Sosial Dhuafa

Program Bantuan untuk meringankan beban orang sakit

2 Comments

  1. Assalaamualaikum

    Bismillah Boleh tolong berikan rincian tentang program wakaf – minimalnya berapa kalau ada dan untuk apa disalurkan.
    Juga, info untuk program Bunayya, jika sudah dimulai.

    Syukron atas perhantiannya.
    Wassalaamualaikum

    Reply
  2. assalamualaikum
    adapun definisi dari wakaf dapat kami lamirkan sbb:
    A. Arti Definisi / Pengertia Wakaf (Waqaf)

    Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bangunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.

    B. Rukun Wakaf (Waqaf)

    1. Ada Orang Yang Wakaf
    – Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
    – Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.

    2. Ada Barang Yang Diwakafkan
    – Kekal abadi bendanya
    – Milik sendiri
    – Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima wakaf

    3. Ada Orang Yang Diwakafkan

    C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)

    1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
    2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
    3. Dibayar secara tunah / cash.

    Syukron

    asep

    Pada dasarnya LMZIS Alkahfi batam menerima wakap dalam bentuk tanah, bangunan,mobil dll adapun besarannya tidak ditentukan sesuai dengan kemampuan kaum muslimin, sebagai informasi lebih lanjut bahwa saat ini LMZIS Alkahfi batam meluncurkan program Kifayah (kematian) sehingga, jika ada kaum muslimin yang mau mewakafkan mobil ambulance maka kami ucapkan djazaakallohu khoiron

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.